KPK Sita 8 Kontainer Dokumen dari Penggeledahan di Bengkalis

21 Maret 2018 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyita sejumlah berkas dan dokumen proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Ada sekitar 8 kontainer atau boks berisi dokumen yang disita KPK dari penggeledahan sejumlah tempat di Kabupaten Bengkalis, pada Senin (19/3).
ADVERTISEMENT
“Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/3).
Febri mengatakan, berkas dan dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu oleh penyidik. Berkas itu nantinya akan digunakan dalam pemeriksaan para tersangka kasus tersebut.
“Selanjutnya bukti-bukti ini tentu akan kami pelajari lebih lanjut dan diklarifikasi pada saksi atau tersangka,” ujar dia.
“Hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat ini Nasir menjabat sebagai Sekda Kota Dumai.
ADVERTISEMENT
KPK menduga keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum. KPK memperkirakan kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 80 miliar.