KPK Sita Dokumen Proyek Rp 1,15 Triliun dari Penggeledahan di Aceh

11 Juli 2018 16:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menyita dokumen proyek dengan nilai triliunan rupiah dari penggeledahan terkait kasus dugaan suap ijon proyek dari Dana Otonomi Khusus Aceh. Dokumen itu disita dari penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp 1,15 triliun,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (11/7).
Selain Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menjadi salah satu lokasi penggeledahan penyidik KPK. Penyidik bahkan sempat menyegel ruangan Kepala Dinas Pendidikan, Syaridin.
Serangkaian penggeledahan memang sedang dilakukan penyidik di Provinsi Aceh dalam beberapa hari terakhir. Tempat yang menjadi lokasi penggeledahan di antaranya Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, dan Kantor Bupati Bener Meriah.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Diduga, uang itu bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi kepada Ahmadi.
ADVERTISEMENT
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. KPK menduga uang suap dari Ahmadi berasal dari sejumlah pengusaha.