KPK Sita Mobil Mitsubishi Pajero terkait Kasus Bupati Mojokerto

8 Mei 2018 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Bupati Mojokerto (Foto:  ANTARA FOTO/Nando)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Mojokerto (Foto: ANTARA FOTO/Nando)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menyita satu unit mobil terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Total mobil yang disita penyidik KPK hingga saat ini adalah sebanyak 21 unit.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyitaan satu mobil itu dilakukan pada hari Senin (7/5). "Menyita satu buah mobil Mitsubishi Pajero warna putih. Saat ini mobil masih dititipkan di Polres Kota Mojokerto," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).
Febri menyebut nantinya 21 mobil yang disita tersebut secara bertahap akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto.
Sementara, 20 kendaraan yang sudah disita sebelumnya terdiri atas 1 unit Nissan Xtrail 2004 abu-abu metalik, 1 unit Nissan NAVARA, 3 unit Nissan March, 1 unit Toyota Fortuner 2013 warna putih, 1 unit Toyota Camry 2003 warna hitam, 1 unit Toyota Yaris Tahun 2015 warna putih, 1 unit Toyota Kijang Inova warna abu-abu, 2 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Mitsubishi Grandis 2006 warna hitam, 2 unit Suzuki Swift, 1 unit Suzuki A1J3 2014 warna merah, 1 unit Suzuki Katana 1993 warna putih, 1 unit Honda Jazz 2008 warna putih, 1 unit KIA New Picanto Tahun 2010 warna merah, 1 unit KIA New Rio 2012 warna putih, serta 1 unit Daihatsu TAFT 1997 warna abu-abu.
ADVERTISEMENT
Selain menyita mobil, KPK juga menggeledah rumah salah seorang saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut ialah salah satu anggota DPRD Mojokerto. Namun Febri tidak menjelaskan soal identitas anggota dewan tersebut.
"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara," tutur Febri.
Hari ini, penyidik juga memeriksa 15 saksi untuk tersangka Mustofa. Febri mengatakan, para saksi terdiri dari unsur swasta dan pegawai negeri sipil.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Mojokerto. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin-izin di Pemkab Mojokerto," kata Febri.
Mustofa dijerat dengan dua perkara berbeda. Kasus pertama, ia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya, dan Permit And Regulatory Division Head PT. Solu Sindo Kreasi Pratama, Ockyanto.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk kasus kedua, Mustofa diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,7 miliar atas sejumlah proyek. Gratifikasi itu diduga diterima Mustofa bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin. Saat ini, Mustofa sudah ditahan KPK sejak 30 April 2018.