news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Sita Pabrik Sawit, 2 Ruko, dan 2 Tanah Milik Bupati Labuhanbatu

4 November 2018 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di KPK, Jakarta, Senin (13/8/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penyitaan terhadap lima aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap yang berada di Sumatera Utara. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Pangonal. Sejauh ini, KPK telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi dalam kasus tersebut untuk mengusut dugaan penerimaan suap lain oleh Pangonal.
ADVERTISEMENT
"Penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan dan diharapkan nanti akan lebih memaksimalkan pengembalian aset pada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara, atau memaksimalkan asset recovery," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (4/11).
Febri menyebut lima aset milik Pangonal yang disita yakni terdiri atas tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu dan dua di Kota Medan. Tiga aset di Kabupaten Labuhanbatu yang disita yakni dua bidang tanah dan satu pabrik sawit. Pabrik sawit itu, kata Febri, diduga pernah dijual Pangonal ke terpidana e-KTP, Andi Narogong.
"Pada hari Jumat, 2 November 2018 penyidik melakukan penyitaan 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati, dan 1 unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik Sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH (Pangonal Harahap) pada Andi Narogong," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu dua aset lainnya yakni dua ruko di Medan yang terletak di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut," ucapnya.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPK menduga Pangonal menerima suap sekitar Rp 49,5 miliar dalam bentuk rupiah dan SGD terkait pengurusan sejumlah proyek infrastruktur di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018.
Dugaan penerimaan suap lain tersebut, ditemukan KPK saat melakukan pengembangan kasus penerimaan suap Rp 576 juta oleh Pangonal dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra terkait proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
"Sekali lagi kami ingatkan juga agar (masyarakat) hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam kasus yang menjeratnya, Pangonal diduga menerima suap senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer. Suap itu diberikan Effendy melalui rekannya, Umar Ritonga. Namun hingga kini keberadaan Umar masih diburu KPK setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).