KPK Sita Rp 3,5 M saat Geledah Kamar Gubernur Kepri Nurdin Basirun

12 Juli 2019 23:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, untuk mendalami kasus dugaan suap izin reklamasi di wilayah Kepri Tahun 2018-2019. Saat menggeledah kamar Nurdin, KPK menyita 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
ADVERTISEMENT
"Ditemukan uang Rp 3,5 milyar, 33.200 dolar AS dan 134. 711 dolar Singapura," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (12/7).
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus reklamasi. Adapun dua lokasi lain yang turut digeledah, yakni kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap.
"Total penggeledahan dilakukan di 4 lokasi," tutur Febri.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Nurdin dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Kedua, kader NasDem itu juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta bernama Abu Bakar.
ADVERTISEMENT
Ia diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy. Di kasus penerimaan gratifikasi, Nurdin disinyalir menerima uang hingga ratusan juta rupiah.
Sebagai pihak diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.