KPK Sita Rumah Pejabat Kementerian PUPR Terkait Suap Proyek Air Minum

26 Februari 2019 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Kementerian PUPR senilai Rp 3 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
"Kemarin penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City. Rumah dengan estimasi nilai Rp 3 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/2).
Akan tetapi, Febri tak mendetail Kasatker di Kementerian PUPR yang dimaksud.
Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,4 miliar terkait kasus ini. Diduga uang tersebut adalah suap.
Total pengembalian yang diterima KPK terkait kasus ini sudah sebesar Rp 20,4 miliar serta USD 148.500 dan SGD 28.100.
"Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 20,4 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
KPK mengapresiasi sikap kooperatif sejumlah pihak dalam kasus ini. Febri mengatakan KPK akan menyita uang tersebut untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," tutur Febri.
Petugas mengecek kolam penampungan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (15/11/2018). Foto: Zabur Karuru/ANTARA Foto
Terkait kasus ini, KPK menetapkan empat pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT