KPK soal Al-Quran Jadi Kode Suap DPRD Kalteng: Sangat Mengecewakan

11 Januari 2019 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya kode 'Al-Quran' dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah. Lembaga anti-rasuah itu sangat menyayangkan penggunaan sandi yang kaitannya lekat dengan agama tertentu digunakan untuk tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sangat mengecewakan ketika yang digunakan justru sandi-sandi atau kode cukup dekat bagi agama tertentu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (11/1).
Febri mengatakan, kode untuk menyamarkan uang korupsi banyak ditemukan dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui pihak lain sehingga tak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, penggunaan kata sandi Al-Quran, kata Febri, sangat mengecewakan dan memprihatinkan.
"Kita menemukan banyak hal, kita perlu perhatikan bersama, pihak yang diduga melakukan korupsi tidak berpikir aspek lain untuk menghormati yang lain, justru menggunakan berbagai bahasa meski bahasa itu dekat dengan agama Islam dalam konteks saat ini. Namun, demi keuntungan pribadi masih menggunakan itu," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
"KPK dulu juga pernah menangani kasus korupsi pengadaan Al-Quran, nah ini juga menjadi miris di kita semua ketika kasus-kasus masih terjadi," tambahnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam surat dakwaan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP), Edy Saputra Suradja; Manager Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy; dan Direktur Operasional Sinar Mas V Wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana, terungkap adanya kata sandi Al-Quran yang merujuk uang suap Rp 240 juta untuk sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Sandi itu diucapkan Willy Agung usai menerima uang dari Edy Saputra. Melalui staff Willy bernama Windy Kurniawan, uang itu rencananya diserahkan Windy kepada Tirra Anastasia Kemur pada pihak anggota Komisi B DPRD Kalteng.
"Pada 26 Oktober 2018 setelah uang sejumlah Rp 240 juta diambil di bagian Treasury oleh Windy Kurniawan, sekira pukul 11.16 WIB, Willy Agung Adipradhana menghubungi Windy Kurniawan dan menyampaikan bahwa Willy telah mendapatkan informasi dari terdakwa (Edy Saputra) bahwa uang sejumlah Rp 240 juta dengan kata sandi Al-Quran telah tersedia dan akan diambil oleh Tirra Anastasia Kemur," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/1).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ada empat orang anggota DPRD Kalteng yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD, dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
Pemberian suap ini diduga bertujuan agar anggota DPRD Kalimantan Tengah tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP yang bermasalah. PT BAP diduga meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.
Selain itu, PT BAP pun diduga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalteng untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.
ADVERTISEMENT