KPK soal Bamsoet: Panggilan Penyidik Harusnya Wajib Dihadiri Saksi

4 Juni 2018 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sudah menerima surat pemberitahuan dari Ketua DPR Bambang Soesatyo yang tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Bamsoet -sapaan Bambang-- sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa Bamsoet dalam suratnya mengatakan alasan ketidakhadirannya adalah karena ada acara membuka bazar di Gedung DPR serta adanya acara buka puasa bersama.
Penyidik sedang mempelajari surat tersebut, termasuk alasan yang diungkapkan Bamsoet. "Tentu saja surat itu perlu kami baca terlebih dahulu perlu kami pelajari apakah alasan-alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut untuk tidak hadir dalam sebuah panggilan penyidik," kata Febri di Gedung KPK, Senin (4/6).
Febri lantas mengatakan bahwa seharusnya setiap saksi yang mendapat surat panggilan dari penyidik wajib untuk memenuhinya. Sebab hal tersebut merupakan sebuah kewajiban hukum.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
"Kita tahu panggilan penyidik yang disampaikan pada saksi itu seharusnya wajib dihadiri karena itu kewajiban hukum. Kami harapkan pihak-pihak yang kita panggil itu bisa memberikan contoh jadi kita akan lihat apakah alasan ini dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Penyidik pun memastikan, akan dilakukan penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Bamsoet. "Tentu akan dilakukan pemeriksaan kembali atau penjadwalan ulang. Tapi kapan penjadwalan ulangnya nanti akan kita update lagi, KPK masih membutuhkan keterangan dari para saksi tersebut," ujar Febri.