KPK Soal Eks Koruptor Bisa Nyaleg: Sebenarnya Kami Harap Ada Perbaikan

14 September 2018 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan bahwa eks koruptor boleh mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Meski, lembaga antirasuah itu berharap ada perbaikan dalam seleksi para calon legislatif.
ADVERTISEMENT
"Meskipun di awal, KPK sangat berharap sebenarnya ada perbaikan yang signifikan yang bisa kita lakukan bersama-sama untuk lebih menyaring calon-calon anggota legislatif agar tidak terjadi lagi korupsi di DPR atau DPRD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jumat (14/9).
Menurut Febri, sepanjang KPK berdiri, sudah lebih dari 200 anggota dewan baik pusat maupun daerah diproses karena terjerat kasus korupsi. Febri menyebut bahwa angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah bila ada bukti yang cukup.
KPK berharap fakta tersebut menjadi dasar adanya perbaikan dalam melakukan seleksi anggota dewan. "Fenomena ini tentu saja harapannya ke depan parlemen kita atau DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal," ujar Febri.
ADVERTISEMENT
Terkait upaya melakukan perbaikan itu, Febri menyebut bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk menuntut seorang anggota dewan yang terjerat korupsi dicabut hak politiknya.
"Kami akan lihat dulu apa yang bisa dilakukan ke depan, yang pasti sesuai dengan kewenangannya, akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang itu sesuai dengan fakta sidang dan kewenangan KPK," kata Febri.