KPK soal Larangan Koruptor Nyaleg: Sangat Mendukung

4 Juli 2018 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mendukung adanya aturan larangan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan yang termuat dalam Peraturan KPU tersebut sudah resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
"Itu bagus, sangat mendukung. Orang yang pernah mencederai kita masak dipilih," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/7).
Setelah sempat menolak secara lantang, Menkumham Yasonna Laoly akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalegan yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pileg 2019.
Pengesahan pada lembar negara itu diteken oleh Dirjen Peraturan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana mengkonfirmasi kebenaran tersebut.
“Iya benar, sudah diundangkan,” kata Widodo.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif tersebut diteken langsung oleh Widodo. Namun, Widodo tidak menjawab saat ditanya mengapa PKPU tersebut tidak diteken langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, dengan resminya PKPU diundangkan, membuat eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tetap tak bisa nyaleg.
ADVERTISEMENT
Ilham menyebut meskipun sudah diundangkan, ada perbedaan pasal yang sebelumnya pasal 7 ayat 1 huruf (h), berpindah ke pasal 4 ayat 3. Pasal tersebut berbunyi: “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."
“Kalau kemarin kami tempatkan proses calon (legislatif), koruptor tidak boleh orang per orang, tapi sekarang kita meminta kepada partai untuk tidak mencalonkan. Tapi sama, kita akan cek dokumen dari parpol, apakah ada atau tidak orang-orang yang pernah menjadi mantan napi koruptor. Kalau ada kita kembalikan, sama saja perlakuannya,” kata Ilham di Gedung KPU, Diponegoro, Jakarta Pusat.