KPK soal Revisi UU Pemasyarakatan: Koruptor Seperti Pencuri Sandal

19 September 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (tengah) menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Foreign journalist briefing di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (tengah) menyampaikan pendapatnya dalam Diskusi Foreign journalist briefing di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyayangkan sejumlah poin yang disepakati DPR dan pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin itu yakni dihapusnya pengetatan syarat remisi dan pembebasan bersyarat napi kasus korupsi yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP).
Sehingga seluruh napi, termasuk kasus korupsi, bisa mendapat remisi dan bebas bersyarat asalkan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Syarif memandang revisi itu menyamaratakan perbuatan pidana yang dilakukan koruptor dengan pencuri biasa.
"Saya pikir menyayangkan selama ini kalau kita menganggap korupsi itu serius crime. Tapi (buntut revisi UU Pemasyarakatan) perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sandal, seharusnya enggak cocok," ujar Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9).
Syarif mengatakan jika nanti revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi memerlukan rekomendasi KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berbicara saat gelar konferensi pers terkait kasus suap Hakim PN Balikpapan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi jadi memang (beda) jauh," ungkap Syarif.
ADVERTISEMENT
Syarif pun mengungkapkan kekecewaannya bahwa seakan dalam waktu yang berdekatan, upaya pemberantasan korupsi dilemahkan. Ia menyebut hal itu bisa dilihat dari revisi UU KPK, revisi UU Pemasyarakatan, dan RKUHP yang proses pembahasannya begitu cepat. Seperti di RKUHP, kata Syarif, hukuman untuk koruptor turun dari minimal 4 tahun di UU Tipikor, menjadi minimal 2 tahun.
Menurutnya, upaya pelemahan pemberantasan korupsi, khususnya KPK, terjadi dengan sistematis.
"Tuhan bisa menilai, menurut saya sistematis. Sekali kagi kami ini masyarakat, penegakan hukum, kami tidak bisa buat UU, kami hanya menjalankan. Tapi kamu (DPR) kurang tahu masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pemerintah dan DPR," tegas Syarif.