KPK soal Suap Terkait Anggaran RAPBN-P: Masih Ada Ruang Lobi-lobi

5 Mei 2018 22:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi XI DPR Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait usulan anggaran dua proyek di lingkungan Pemkab Sumedang. Suap dari sejumlah kontraktor untuk Amin itu diduga untuk mengupayakan dua proyek itu masuk dalam RAPBN-P 2018.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai kasus ini menunjukkan masih kurang transparannya pembahasan RAPBN-P. Meski, kata dia, Presiden Joko Widodo telah meminta agar masalah anggaran transparan.
"Kejadian ini berkaitan dengan usulan APBN-P, mungkin sistemnya kurang transparan sehingga dimungkinkan masih ada lobi, masih ada pembicaraan yang sifatnya tersembunyi, sehingga ada kejadian OTT di Halim," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5).
KPK menetapkan Amin dalam operasi tangkap tangan di halaman parkir Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (4/5) malam. Usai menjalani pemeriksaan, Amin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada Sabtu (5/5).
Amin diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari dua proyek yang berjalan di Pemkab Sumedang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan suap itu diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan seorang kontraktor. Namun, uang tersebut tak hanya berasal dari kantong Ahmad. KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh Ahmad dari sejumlah kontraktor di Sumedang.
"Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar. Diduga komitmen fee (total) sekitar Rp 1,7 miliar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).