news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK soal Vonis Setya Novanto: Harapan Kami Dihukum Seberat-beratnya

19 April 2018 22:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dalam beberapa hari ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebutkan, agenda vonis terdakwa kasus e-KTP itu akan digelar pada Selasa, 24 April 2018.
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Setya Novanto diduga mengintervensi proses penganggaran dana pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013 yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Selain itu, mantan Ketum Golkar tersebut juga diduga menerima uang 7,3 juta dolar AS dan jam tangan merek Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.
Menjelang vonis, juru bicara KPK Febri Diansyah menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim. Namun, ia berharap, vonis yang dijatuhkan untuk Setya Novanto nanti akan setimpal dengan dugaan perbuatan yang dilakukannya.
"Kalau apakah nanti vonis maksimal atau tidak, kami tidak tahu, karena hakim yang tahu soal itu, dan itu kewenangan hakim. Harapan KPK tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
ADVERTISEMENT
"Dan kami cukup yakin ketika di persidangan kita sudah sampaikan, ajukan bukti-bukti yang kami pandang lebih dari cukup untuk menjelaskan rangkaian peristiwa e-KTP," sambung Febri.
Setya Novanto Dengan Rompi Oranye (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto Dengan Rompi Oranye (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Febri juga berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti yang telah dihadirkan KPK di persidangan. KPK meyakini bukti keterlibatan Setya Novanto di kasus e-KTP lebih signifikan dibanding tiga terdakwa sebelumnya.
"Kami yakin peran dari Irman, Sugiharto (dua terdakwa eks Pegawai Kemendagri) dan Andi Agustinus (pengusaha) itu lebih banyak, lebih signifikan, peran dari SN (Novanto). Kami duga, dibandingkan tiga terdakwa sebelumnya. Karena itu, kami berharap tentu nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal," tutur Febri.
Terkait perkiraan besaran vonis yang akam diberikan hakim, Febri menolak berkomentar. Febri menyebut, kapasitas pihaknya saat ini, adalah pembacaan dakwaan hingga pembacaan tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Dan tuntutan cukup jelas saat itu. Jadi kita tunggu saja putusan Pengadilan Tipikor. Kalau harapan KPK tentu saja semaksimal mungkin, sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan," ungkapnya.
Sidang pledoi Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pledoi Setya Novanto. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam tuntutannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam pasal itu, mereka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT