KPK Soroti Potensi Korupsi di Lapas: Remisi hingga Penyediaan Makanan

19 Maret 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) dan Dirjen Pas Kementrian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, memberikan keterangan pers terkait perbaikan sistem lapas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) dan Dirjen Pas Kementrian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, memberikan keterangan pers terkait perbaikan sistem lapas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Litbang KPK menyoroti sejumlah permasalahan yang ada di sistem lapas di Indonesia. Mulai dari adanya permasalahan mengenai over capacity, over stay, hingga adanya kasus korupsi di lingkungan lapas.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hal yang kami lihat pertama, tentunya adalah masalah over stay, kemudian kedua masalah check and balances terkait dengan pemberian remisi, kemudian bagaimana penempatan napi tipikor lapas atau di rutan umum," kata Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana di Gedung KPK, Selasa (19/3).
Permasalahan tersebut, kata Wawan, sudah berjalan lama. Bahkan, kata dia, dari hasil observasi KPK masih banyak celah-celah yang digunakan oleh oknum untuk melakukan korupsi. Termasuk dalam sistem database pemasyarakatan yang saat ini dijalankan Ditjen PAS.
"Ada SDP sistem database pemasyarakatan tapi kita lihat dari hasil observasinya masih banyak celah-celah yang bisa digunakan oleh oknum-oknum tertentu dan yang terakhir terkait masalah risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan," sebutnya.
Terkait permasalahan itu, KPK merekomendasikan sejumlah hal kepada Ditjen PAS. Wawan tidak merinci rekomendasi tersebut, namun ia mengatakan hal itu apabila dilakukan dapat menyelesaikan permasalahan di tubuh lapas.
ADVERTISEMENT
"Beberapa hal itu yang menjadi hasil kajian kami yang kami berikan kami paparkan kepada ibu dirjen tentunya dan harapannya kalau ini diikuti kemudian dilanjutkan dengan rencana aksi ke depannya harapannya ini bisa menutup beberapa hal yang sudah terjadi di beberapa lapas yang kita lihat belakangan," ujarnya.
Merespons kajian permasalahan dan sejumlah rekomendasi yang ditawarkan KPK, Dirjen PAS Sri Puguh Utami menyebut akan melaksanakan rekomendasi itu dengan membuat sebuah rancangan kerja.
"Tentunya ini menjadi kerja bersama bagaimana dorongan kami untuk restoratif justice bisa diimplementasikan oleh pihak lainnya karena kami berada di akhir tentunya bagaimana dari mulai kepolisian, kejaksaan, pengadilan, juga ikut memberikan dalam tanda petik bantuan tempat terbaik para warga binaan pemasyarakatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Catatan-catatan yang diberikan oleh beliau di KPK kajian tentang tata kelola sistem pemasyarakatan ini tentu membantu sekali kami untuk melakukan perbaikan dengan nanti akan kami terjemahkan dalam bentuk rencana aksi," ungkapnya.
Sementara itu, wakil ketua KPK Saut Situmorang berharap kajian KPK ini bisa menjadi upaya dalam memperbaiki sistem lapas agar lebih berintegritas.
"Kajian yang dibuat KPK ini akan ada sejumlah langkah-langkah tindak lanjut untuk menjaga lapas kita tetap berintegritas kemudian menjadikan lapas menjadi tempat yang tidak menjadi sorotan untuk terutama dari komunitas internasional seperti apa kita membina criminal justice system kita," pungkasnya.