news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: Suap di Lapas Sukamiskin Dilakukan secara Terang-terangan

22 Juli 2018 9:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Iqbal/kumparan)
ADVERTISEMENT
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin mengungkap fakta baru yang cukup mengagetkan. Praktik suap di lapas khusus koruptor itu rupanya dilakukan secara terang-terangan.
ADVERTISEMENT
"Permintaan mobil, uang dan sejenisnya di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara gamblang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi kumparan, Minggu (22/7).
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Febri mengatakan, dalam proses penyidikan suap di Lapas Sukamiskin, KPK menemukan beragam bukti permintaan fasilitas premium di lapas. Bahkan, tidak menggunakan kode atau sandi yang biasa digunakan untuk mengelabui petugas.
"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang "nilai kamar" dalam rentang Rp 200-500 juta per kamar," jelas dia.
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/ Andi Wahyudin)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/ Andi Wahyudin)
Dalam identifikasi ini, KPK menemukan, Wahid meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih. Bahkan, dia menunjuk dealer yang sudah dikenalnya kepada Fahmi agar membeli mobil di situ.
ADVERTISEMENT
"Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah WH," ucap dia..
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas, dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi. Keempatnya ditangkap KPK pada Sabtu (21/7) dini hari.
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.