KPK Sudah Periksa 81 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RTH Kota Bandung

16 Juli 2019 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru KPK di Kuningan, Jakarta. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK sedang memeriksa secara maraton terhadap para saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung 2012-2013. Setidaknya sudah ada 81 saksi yang diperiksa KPK di Bandung terkait penyidikan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang diperiksa pada hari Selasa (16/7), ialah Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain. Iskandar mengaku ditanya penyidik soal proses penetapan lokasi RTH yang diduga terindikasi korupsi.
"Itu karena waktu itu Distarcip berkaitan dengan penetapan lokasi prosesnya sepertinya dan lokasi yang diterbitkan tahun itu apa saja," kata dia di Balai Kota Bandung, Selasa (16/7).
Dalam perkara yang terjadi di era Wali Kota Bandung Dada Rosada ini, KPK telah memeriksa serta mengecek langsung lokasi yang dijadikan RTH tersebut. RTH yang dianggap bermasalah di antaranya RTH Mandalajati dengan nilai proyek Rp 33,4 miliar dan RTH Cibiru dengan nilai Rp 80,7 miliar.
Selain Iskandar, terdapat 4 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini. Mereka ialah Sekretaris Inspektorat Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus; mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan; Staf DPKAD, Wagiyo; dan Staf Ahli Wali Kota, Kelly Solihin.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, pemeriksaan para saksi dalam kasus itu sudah dilakukan sejak awal Juli 2019. Para saksi berasal dari pihak DPRD Kota Bandung, ibu rumah tangga, lurah, hingga petani.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar. Proses verifikasi terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata Febri.
"Kerugian negara diindikasikan terjadi karena harga yang di-markup sedemikian rupa sehingga uang yang sebenarnya diterima oleh pemilik tanah jauh lebih kecil. Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada 20 April 2018. Ketiganya yakni eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat; dan dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Hery kini masih mendekam di penjara lantaran kasus korupsi dana bansos dan hibah Pemkot Bandung. Sementara itu Kadar dan Tomtom belum ditahan.