KPK Sudah Tentukan Status Hukum Romahurmuziy

16 Maret 2019 10:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menentukan status hukum Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
ADVERTISEMENT
Penentuan itu setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Romy -begitu ia disapa- dan lima orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (15/3).
"Terkait dengan perkara, sebelum 24 jam berakhir pagi ini, KPK telah menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan kemarin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (16/3).
Status hukum enam orang itu akan disampaikan KPK pada konferensi pers pada Sabtu (16/3) ini sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hasil dan barang bukti akan kami sampaikan pada konferensi pers yang direncanakan hari ini," kata Febri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah Foto: Helmi Afandi/kumparan
Diketahui OTT terhadap Romy dan lima orang lain itu terjadi pada Jumat (15/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Penyidik kemudian melanjutkan rangkaian tangkap tangan dengan menggeledah sejumlah tempat di Jakarta.
Di kantor Kemenag, ada dua ruangan yang disegel, yakni ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin serta ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis.
Rumah Romy di Batu Ampar III, Kramat Jati, Jakarta Timur, juga turut digeledah KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Kamar tidur dan ruang kerja anggota Komisi XI DPR kini telah disegel.