KPK Surati Anies Baswedan, Minta Penjelasan soal Swastanisasi Air DKI

10 Mei 2019 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Surat tersebut pemintaan penjelasan dari KPK mengenai kebijakan swastanisasi air minum yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI Jakarta.
"Kami perlu meminta penjelasan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum karena KPK sedang mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI ini dan terdapat resiko klausul perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).
Menurut Febri, sedang dilakukan pertemuan antara Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum DKI Jakarta. Pertemuan dilakukan Jumat siang ini di gedung KPK yang akan dihadiri oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat bersama Direktorat Litbang KPK.
KPK meminta penjelasan Tim Tata Kelola untuk menjelaskan rencana Pemprov DKI terkait dengan berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palyja dan Aetra. PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan Aetra diketahui merupakan operator penyediaan dan pelayanan air bersih bagi masyarakat di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, KPK memberi perhatian terhadap sektor tersebut lantaran merupakan kebutuhan dasar masyarakat luas. Tak hanya itu, KPK juga menemukan pula adanya risiko penyimpangan dalam kebijakan swastanisasi air itu.
"Terdapat resiko-resiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat PN hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI," ucap Febri.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Polemik soal pengelolaan air oleh swasta di Jakarta sebelumnya sempat masuk meja pengadilan. Kebijakan swastanisasi air tersebut digugat sejumlah orang.
Gugatan tersebut dikabulkan dari tingkat PN hingga kasasi di Mahkamah Agung. Hakim menyatakan Pemprov DKI Jakarta harus menghentikan swastanisasi air yang selama ini dijalankan oleh PT Aetra dan PT Palyja.
Atas putusan itu, Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan RI kemudian mengajukan PK ke MA. Mengutip dari laman MA, PK tersebut dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Putusan itu membatalkan vonis sebelumnya yang melarang pengelolaan air minum di Jakarta dilakukan oleh swasta. Putusan dibacakan pada 30 November 2018 dengan majelis hakim Hamdi, Maria Anna Samiyati, dan Soltoni Mohdally.
Menurut Febri, dalam proses persidangan, terungkap soal adanya risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja sekitar Rp 1,2 triliun.
"Meskipun MA telah memutus PK dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial tetap perlu diperhatikan agar tak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas," kata Febri.
Atas imbauan tersebut, KPK pun mengingatkan agar seluruh proses yang tengah berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel dan menerapkan prinsip-prinsip Integritas. Hal itu penting untuk mengurangi risiko kemungkinan terjadinya tindak rasuah di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini penting dilakukan agar meminimalisir risiko terjadinya korupsi di masa mendatang," kata Febri.