KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumatera Utara Tersangka Suap

4 Oktober 2018 22:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Enda Mulya Lubis usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara Enda Mulya Lubis usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara tersangka kasus suap. Dua orang yang ditahan mulai hari ini, Kamis (4/10), adalah Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan penahanan selama 20 hari untuk tersangka EML (Enda Mora Lubis) di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di C1 dan tersangka MYS (M. Yusuf Siregar) di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di K4," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (4/10).
Keduanya ditahan usai diperiksa usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. M Yusuf Siregar menyelesaikan pemeriksaannya pada sekitar 20.00 WIB dan Enda Mora Lubis sekitar 21.10 WIB. Keduanya kompak tak berkomentar terkait penahanannya dan langsung berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Dengan penahanan kedua orang tersebut, berarti sudah 27 orang dari 38 tersangka suap DPRD Sumatera Utara yang ditahan. Sedangkan 11 tersangka lainnya, masih dalam proses hukum.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Selain itu, KPK juga meminta tersangka lainnya yang mangkir pemeriksaan hari ini, Ferry Suando Tanuray Kaban agar bersikap kooperatif. Terlebih saat ini Ferry sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengimbau agar saudara Ferry Suando Tanuray Kaban segera menyerahkan diri. Bersikap kooperatif akan menguntungkan bagi dirinya sendiri dan membantu penyidik untuk mengungkapkan perkara secara terang benderang dan cepat," kata Febry.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.