KPK Tahan 2 Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap

22 November 2018 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejatih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejatih/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Arlene Manurung dan Murni Elieser Verawaty Munthe. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau hadiah dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
ADVERTISEMENT
“Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Rabu (22/11) di Rutan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur, terhadap 2 tersangka ARM (Arlene Manurung) dan MET (Murni Elieser Verawaty Munthe),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Arlene dan Murni adalah eks anggota DPRD Sumut ke-30 dan 31 yang ditahan KPK. Tersisa 7 anggota DPRD tersangka kasus suap yang hingga kini belum ditahan KPK dalam proses penyidikan kasus ini.
Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka yang diduga menerima uang suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
ADVERTISEMENT
Suap diduga terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
Sejauh ini, penyidik sudah merampungkan berkas 12 tersangka yang segera disidangkan dalam waktu dekat.