KPK Tahan 5 Penyuap Eks Bupati Mojokerto
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WIB, Subhan tak banyak berkomentar terkait penahanannya. Menurutnya, penahanan yang dilakukan KPK merupakan ketetapan yang harus dijalankannya.
"Sudah, sudah ditetapkan," ujar Ahmad Subhan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal penahanan terhadap Subhan. Subhan ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan yang berlokasi di belakang Gedung merah putih KPK .
Dalam kasus ini, Subhan diduga menyuap Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto. Ia dijerat sebagai tersangka pemberi suap bersama dengan 4 orang lain dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut ialah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya; Nabiel Titawano; dan Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga memberikan suap total sebesar Rp 2,75 miliar kepada Mustofa. Diduga, suap itu diberikan terkait izin 22 menara telekomunikasi yang berada di Kabupaten Mojokerto.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada hari ini, keempatnya juga dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, seperti Subhan. Mereka akan ditahan di rutan yang berbeda.