KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Terkait Kasus Suap APBD

13 Februari 2018 17:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KPK resmi menahan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari. Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) dalam APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
ADVERTISEMENT
"Tersangka DL ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).
Dian yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.09 WIB, tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun ia enggan memberikan keterangan apapun terkait penahanannya.
Penetapan politikus PDIP tersebut sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di daerah Kebumen beberapa waktu lalu. Febri menyebut, Dian merupakan tersangka keenam yang ditetapkan oleh pihak KPK dalam kasus ini.
Dian Lestari seusai diperiksa KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
KPK sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka sebelumnya. Mereka ialah PNS Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, serta Ketua Komisi A DPRD Kebumen periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto sebagai pihak yang diduga menerima suap, serta dua orang swasta sebagai pihak yang diduga memberi suap yakni Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.
ADVERTISEMENT
"DL (Dian) merupakan tersangka keenam yang diproses dalam kasus ini. Sebelumnya 4 dari 5 orang sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Febri.
Selaku anggota Komisi A Kabupaten Kebumen, Dian diduga secara bersama-sama dengan Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo menerima suap dari Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Penerimaan hadiah tersebut terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga atau Dikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"DL (Dian) diindikasikan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di komisi A itu," kata Febri.
Atas perbuatannya, Dian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT