KPK Tahan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot

4 September 2019 21:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot (tengah) berjalan usai resmi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot (tengah) berjalan usai resmi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Tersangka SG (Suryadman Gidot) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (4/9).
Selain menahan Suryadman, penyidik turut menahan dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius dan seorang dari pihak swasta bernama Rodi.
Suryadman dan dua tersangka lainnya itu memilih bungkam usai merampungkan pemeriksaannya sekitar 21.05 WIB. Dengan mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan, ketiganya digelandang masuk menuju mobil tahanan milik KPK.
KPK menetapkan Suryadman sebagai tersangka bersama Aleksius serta 5 orang swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.
Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap Rp 336 juta dari kelima orang rekanan Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang itu. Suap diduga merupakan fee sebagai imbal balik dari proyek-proyek yang dikerjakan para rekanan itu.
ADVERTISEMENT