KPK Tahan Bupati Jepara

13 Mei 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Proses penahanan dilakukan KPK terhadap Marzuqi usai ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan praperadilan di PN Semarang.
ADVERTISEMENT
Ahmad Marzuqi yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 15.20 WIB, langsung keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia menyampaikan penyesalannya dan meminta doa atas kasus yang menjeratnya.
"Kita ikuti peraturan perundangan ya kita Ikuti proses ya. Karena itu doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar, wong Nabi Yusuf saja dihukum, terima kasih," kata Ahmad Marzuqi usai diperiksa, Senin (13/5).
KPK menahan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penahanan Ahmad Marzuqi akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Febri.
Selama proses penyidikan, total Marzuqi telah menjalani 5 pemeriksaan, 3 kali diperiksa sebagai saksi dan 2 kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dalam kasus ini, Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim PN Semarang Lasito. Lasito adalah hakim praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi.
ADVERTISEMENT
Lasito diduga menerima suap senilai Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS dari Ahmad Marzuqi. Penyerahan uang diduga disamarkan dengan cara dimasukan ke dalam kotak bandeng presto.
Uang itu diduga sebagai suap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Marzuqi mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa karena diduga korupsi dana bantuan parpol.
Dalam putusannya, Lasito kemudian mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Atas putusan itu, status tersangka Ahmad Marzuqi menjadi gugur.