KPK Tahan Bupati Mesuji Terkait Suap Proyek Infrastuktur

25 Januari 2019 3:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mesuji Khamami seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mesuji Khamami seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
KPK menahan Bupati Mesuji, Khamami usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sebelumnya, Khamami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Tersangka KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (25/1).
Khamami yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 01.30 WIB sama sekali tak merespon pertanyaan yang dilontarkan awak media yang telah menantinya. Ia memilih menunduk dan langsung berjalan masuk menuju mobil tahanan yang telah menjemputnya.
Penahanan pun turut dilakukan KPK terhadap 4 tersangka lainnya dalam perkara suap ini. Untuk tersangka Taufik Hidayat (TH), pihak swasta sekaligus adik dari Khamami, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Wawan Suhendra (WS) sekretaris dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Sibron Azis (SA) pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, serta Kardinal pihak swasta ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus.
Barang bukti yang ditunjukkan hasil OTT Bupati Mesuji di gedung KPK.  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang ditunjukkan hasil OTT Bupati Mesuji di gedung KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan )
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1) dini hari, KPK berhasil mengamankan total 11 orang termasuk Khamami. 11 orang itu diamankan KPK dari kegiatan tangkap tangan di 3 lokasi di Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Kabupaten Mesuji.
ADVERTISEMENT
Tangkap tangan dilakukan penyidik, berkaitan dengan adanya transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR untuk tahun anggaran 2018 di Kabupaten Mesuji.
Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Bupati Mesuji, Khamami, sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Mereka ialah Taufik Hidayat; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta. Taufik Hidayat tercatat merupakan adik dari Khamami.
Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1,28 miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Suap pun diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek. Fee tersebut diduga bagian dari pembayaran fee atas 4 proyek yang tengah digarap 2 perusahaan milik Sibron.
Selaku pihak yang diduga menerima suap, Khamami bersama Taufik dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pihak yang diduga memberi suap, Sibron dan Kardinal, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT