KPK Tahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Tersangka Suap Proyek PUPR

4 September 2019 0:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap PUPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap PUPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ahmad ditahan setelah diperiksa secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/9), karena kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Selain Ahmad, KPK juga menahan Robi Okta Fahlefi dari pihak swasta dan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Mutar. Robi ditahan di Rutan Polres Jaktim, sedangkan Elfin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Robi Okta Fahlefi ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap PUPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tiga tersangka," ujar jubir KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (3/9).
Usai diperiksa, ketiganya langsung digiring menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye. Saat ditanya soal kasus ini, Ahmad memilih bungkam dan berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
Ahmad dan Elfin diduga menerima suap dari Robi sebesar belasan miliar rupiah. Suap ini diduga terkait proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.
Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, ditahan KPK sebagai tersangka dugaan suap PUPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
KPK menduga sudah ada transaksi yang terjadi sebelumnya dengan nominal Rp 13,4 miliar. Uang tersebut diduga merupakan fee yang diterima Ahmad dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
ADVERTISEMENT
Sebagai penerima suap, Ahmad dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Robi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.