KPK Tahan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo

10 Juni 2018 2:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Ia akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Kita tahan 20 hari ke depan, di Jakarta Timur," ujar wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Minggu (10/6).
Syahri ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan di KPK. Syahri sebelumnya sempat melarikan diri saat akan ditangkap KPK dalam OTT di Blitar dan Tulungagung.
Dalam kasusnya, ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo.
Uang sebesar itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui Agung Prayitno.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Dok.  Syahri Mulyo)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Dok. Syahri Mulyo)
ADVERTISEMENT