KPK Tahan Direktur Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro

23 Maret 2019 23:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro digiring oleh petugas KPK. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro digiring oleh petugas KPK. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penahanan terhadap Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU). Ia ditahan bersama dengan Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU).
ADVERTISEMENT
Ketiganya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel tahun 2019.
"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3).
Dalam pantauan kumparan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Wisnu yang mengenakan baju oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' dan tangan diborgol, keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 22.59 WIB. Namun, ia enggan berkomentar terkait kasus yang menimpanya. Sementara Alexander dan Kenneth telah lebih dahulu ditahan KPK.
Di kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap. Serta Kenneth Sutardja dan Eddy. Mengutip dari situs perusahaan Grand Kartech, Kenneth tercatat sebagai Presiden Direktur di perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, Eddy tidak ikut ditangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (23/3) hingga Sabtu (24/3). Diduga Eddy melarikan diri, sehingga KPK mengimbau kepadanya untuk menyerahkan diri.
Wisnu bersama dengan Alexander diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel tahun 2019. Meski proyek tersebut belum berjalan, KPK menduga sudah ada penerimaan uang dan adanya commitment fee 10 persen dari proyek di Krakatau Steel tersebut. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dan USD 4 ribu.
Wisnu melalui rekannya bernama Alexander diduga mengatur perusahaan pemenang proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi Krakatau Steel. Pada tahun 2019, direktorat itu merencanakan kebutuhan barang dan peralatan dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
ADVERTISEMENT