KPK Tahan Eddy Sindoro

12 Oktober 2018 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK langsung melakukan penahanan terhadap Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro. Eks Presiden Komisaris Lippo Group itu ditahan tak lama setelah dia ditangkap oleh KPK melalui atase Polri di KBRI Singapura.
ADVERTISEMENT
Eddy Sindoro terlihat keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 20.27 WIB. Ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan yang berwarna oranye.
Namun ia tidak mau berkomentar banyak mengenai kasusnya maupun terkait penahanannya tersebut. Petugas KPK langsung mengawalnya masuk ke mobil yang membawanya ke rutan.
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ditahan KPK. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan mengenai penahanan Eddy Sindoro. Menurut Febri, Eddy akan ditahan di Rutan Guntur.
"Ditahan 20 hari pertama," ujar Febri, saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).
Eddy Sindoro adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap Edy Nasution selaku Panitera pada PN Jakarta Pusat. Diduga, Eddy Sindoro memberikan suap terkait pengurusan sejumlah perkara di bawah Lippo Group.
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka pada akhir 2016 lalu. Namun ketika itu, KPK tidak menemukan keberadaannya. Ia juga mangkir dari beberapa panggilan yang dilayangkan penyidik.
Menurut KPK, Eddy Sindoro sempat berpindah-pindah di empat negara, yakni Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Singapura. Pada akhirnya, Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada petugas KPK di KBRI Singapura.