news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tahan Hakim dan Panitera PN Tangerang

13 Maret 2018 22:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tuti Atika, panitera pengganti. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tuti Atika, panitera pengganti. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Empat orang tersangka suap di Pengadilan Negeri Tangerang ditahan KPK. Penahanan dilakukan tak lama setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/3).
Tersangka pertama yang ditahan, yakni panitera pengganti PN Tangerang, Tuti Atika. Dia keluar gedung KPK pada pukul 21.25 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Agus Wiratno merupakan tersangka kedua yang ditahan KPK dalam kasus ini. Dia keluar gedung KPK sekitar pukul 22.00 WIB.
Agus yang sudah mengenakan rompi oranye memilih masuk ke mobil tahanan tanpa berkata sedikit pun. Agus ditahan di Rutan POM Guntur.
Tak lama berselang, Wahyu Widya keluar dari gedung KPK pada pukul 22.24 WIB. Mengenakan rompi oranye, Wahyu tak berkata apa-apa. Dia hanya menggeleng-gelengkan kepala sambil menuju ke mobil tahanan. Wahyu Widya ditahan di Rutan KPK.
Hakim Wahyu Widia tinggalkan KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Wahyu Widia tinggalkan KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Tersangka terakhir yang keluar dari gedung KPK dengan rompi oranye, yakni HM Saipudin. Dia keluar sekitar pukul 22.41 WIB.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan tersangka lainnya, Saipudin sempat memberikan pernyataan.
"Nanti saja. Itu saya tidak pahami. Saya belum tahu," kata dia sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.
Kasus dugaan suap ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada Senin (12/3). Wahyu Widya dan Tuti diduga bersama-sama menerima suap sebesar Rp 30 juta.
Suap ini diduga diberikan oleh dua pengacara bernama Agus Wiyatno dan HM Saipudin. Keduanya memberikan suap agar hakim memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh kedua pengacara itu.