KPK Tahan Hakim PN Balikpapan

4 Mei 2019 22:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim PN Balikpapan, Kayat bergegas usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim PN Balikpapan, Kayat bergegas usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penahanan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan.
ADVERTISEMENT
Kayat akan ditahan untuk 20 hari pertama bersama dengan dua tersangka lainnya yaitu Sudarman dan Jhonson Siburian. "Kayat ditahan di rutan K4, Sudarman di rutan C1 dan Jhonson di rutan Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5).
Kayat menjadi tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sudarman dan Jhonson. Kayat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.50 WIB. Ia yang mengenakan baju oranye memilih bungkam terkait kasus yang menimpanya.
Sementara Sudarman mengaku tidak memberikan uang kepada hakim. Ia hanya mengaku memberikan uang kepada pengacaranya bernama Jhonson.
"Saya memberikan uang kepada pengacara bukan urusan itu," ujar Sudarman sesaat sebelum menaiki mobil tahanan KPK.
Polisi membawa Sudarman keluar gedung setelah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suap diduga diberikan agar Kayat membebaskan Sudarman dari jeratan kasus pemalsuan surat yang sedang diadili di PN Balikpapan. Sudarman duduk sebagai terdakwa, sementara Jhonson merupakan pengacaranya. Sudarman divonis bebas dalam perkara tersebut setelah sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Uang ratusan juta itu diduga diberikan secara bertahap kepada Kayat. Namun, pada pemberian Jumat (4/5), mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK.
Kayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Sudarman dan Jhonson sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.