KPK Tahan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie

29 Mei 2019 4:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB) Kurniadie resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memutuskan untuk menahan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie. Kurniadie ditahan usai jalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan C1 KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (29/5).
Penahanan selama 20 hari ke depan, juga dilakukan KPK terhadap dua tersangka lainnya. Mereka ialah Liliana Hidayat, Direktur PT. WB (Wisata Bahagia) (ditahan di Rutan di belakang Gedung merah putih KPK) dan Yusriansyah Fazrin, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram (ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur).
Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan izin tinggal ini Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi bersama Yusriansyah selaku Kasie Intel diduga menerima suap dari Liliana Direktur PT Wisata Bahagia. Diduga uang yang diberikan mencapai Rp 1,2 miliar.
Uang itu diduga untuk pengurusan dua warga negara asing yang terjerat kasus hukum terkait izin tinggal. Kedua WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (29/5/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara selaku pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.