KPK Tahan Keponakan Setya Novanto

9 Maret 2018 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK resmi menahan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Guntur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (9/3).
Irvanto menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 19.00 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun ia enggan berkomentar soal kasusnya tersebut.
Irvanto Hendra ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Penahanan Irvanto ini hanya selang sepekan dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Ia diduga turut terlibat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Irvanto diduga menjadi perantara fee terkait proyek e-KTP untuk Setya Novanto. Ia diduga menerima total 3,5 juta dolar AS periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan untuk Setya Novanto.
Irvanto juga disebut sempat ikut dalam lelang proyek e-KTP. Dia menggunakan konsorsium Murakabi yang akhirnya kalah lelang. Namun meski begitu, Irvanto diduga mengetahui sejak awal bahwa ada fee lima persen agar anggaran proyek tersebut lancar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Irvanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.