KPK Tahan Ketua DPRD Lampung Tengah

30 April 2019 0:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S di rutan cabang KPK. Penahanan dilakukan KPK usai Achmad diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Selain Achmad, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini juga ditahan KPK. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 yakni Raden Zugiri, Zainudin, serta Bunyana.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Achmad Junaidi Sunardi. Foto: Matheus Marsely/kumparan
Ketiganya ditahan di rutan yang berbeda. "Para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (29/4).
Dalam kasus ini, keempat tersangka disangka menerima suap dari Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah. Diduga suap diberikan agar mereka menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus ini. Ia juga dihukum pencabutan hak politik selama 2 tahun usai menjalani pidana.
Berdasarkan pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan dari total gratifikasi itu, sebanyak Rp 12,5 miliar digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.