KPK Tahan Managing Director Rohde & Schwarz Indonesia

26 April 2019 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief di Gedung KPK, Jakarta.. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Managing Director PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief di Gedung KPK, Jakarta.. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief. Penahanan Erwin dilakukan usai penyidik memeriksanya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah putih KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).
Erwin adalah tersangka perkara suap pembahasan anggaran untuk Bakamla. Erwin diduga bersama-sama Direktur Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR.
Dalam kasus ini, Erwin diduga berperan sebagai perantara suap USD 911.480 atau senilai Rp 12 miliar untuk Fayakhun melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
Diduga, uang suap itu merupakan fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P tahun 2016 sebesar Rp 1,5 triliun. Uang diduga diberikan agar Fayakhun mengawal proses agar usulan anggaran disetujui DPR.
ADVERTISEMENT
Penetapan Erwin menjadi tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari OTT KPK. Awalnya, KPK menangkap Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta usai menyerahkan uang suap kepada Eko Susilo Hadi selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla. Pada saat OTT, KPK menyita uang setara Rp 2 miliar yang diduga suap.
KPK menduga telah terjadi suap agar PT Melati Technofo Indonesia menang tender proyek di Bakamla. Ketiga orang itu, bersama Fahmi Darmawansyah selaku bos PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengembangan, KPK juga menjerat Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla sebagai tersangka karena diduga terlibat.
Fahmi Darmawansyah. Foto: Eny Immanuella Gloria
Kelima orang tersebut sudah menjalani persidangan dan divonis bersalah. Hukuman yang dijatuhkan hakim kepada mereka bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 4 tahun 3 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam perkembangannya, KPK menduga Fahmi juga memberikan suap guna mengamankan anggaran untuk Bakamla. Penyidik KPK kemudian menjerat Fayakhun sebagai tersangka. Ia sudah dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.