KPK Tahan Penyuap Bupati Lampung Tengah

12 Juni 2019 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan pemilik PT Sorento Nusantara sekaligus penyuap Bupati Lampung Tengah, Budi Winarto. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan pemilik PT Sorento Nusantara sekaligus penyuap Bupati Lampung Tengah, Budi Winarto. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto. Budi ialah tersangka penyuap Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Budi merampungkan pemeriksaannya sekitar 16.31 WIB. Ia langsung terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye. Ia tak mau memberikan komentar dan memilih berjalan masuk ke mobil tahanan yang telah menantinya. Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Budi sempat dipeluk oleh kerabatnya.
"Ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2019-1 Juli 2019 di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
KPK menahan pemilik PT Sorento Nusantara yang juga penyuap Bupati Lampung Tengah, Budi Winarto. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga memberi suap kepada Mustafa terkait proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Mereka ialah rekanan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Budi dan Simon diduga bagian dari 230 orang calon rekanan proyek yang memberikan uang senilai total Rp 95 miliar kepada Mustafa. Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp 12,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Rincian uang Rp 12,5 miliar yang diberikan kepada Mustafa adalah sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 5 miliar dari Budi yang merupakan atas ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total sekitar Rp 40 miliar.
2. Sebesar Rp 7,5 miliar dari Simon atas 10 persen untuk ijon 2 proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah total sekitar Rp 76 miliar.
KPK meyakini uang Rp 12,5 miliar yang diterima Mustafa kemudian digunakannya untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
Pemberian uang oleh Mustafa diduga terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 9 miliar dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT