KPK Tahan Penyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
ADVERTISEMENT
"JBK (Johanes) ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C-1," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Sabtu (14/7).
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa sejak Jumat (13/7) sore, Johanes yang keluar dari Gedung KPK dengan rompi oranye, langsung digiring ke mobil tahanan. Meski diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan, Johanes lebih memilih bungkam.
Sedangkan Eni, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Johanes diduga menyuap Eni sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga, uang itu untuk memuluskan perusahaan Johanes yang akan menjadi satu dari empat konsorsium penggarap proyek PLTU di Riau. Tiga konsorsium lainnya, adalah PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC).
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat. Saat penangkapan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 500 juta. Uang itu diduga bagian dari 2,5 persen fee yang dijanjikan Johanes untuk Eni.
Sebagai penerima suap, Eni dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP
ADVERTISEMENT
Sementara Johannes selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.