KPK Tahan Pieko Njotosetiadi, Penyuap Direktur BUMN

4 September 2019 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (tengah) berjalan usai resmi ditahan KPK Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (tengah) berjalan usai resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (4/9).
Pieko yang merampungkan pemeriksaan sekitar 21.07 WIB telah mengenakan rompi oranye dan borgol saat digiring masuk ke mobil tahanan. Dia tidak memberikan komentar sama sekali.
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (tengah) berjalan usai resmi ditahan KPK Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Pieko diduga menyuap dua Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, yakni direktur utama, Dolly P Pulungan, serta direktur pemasaran, I Kadek K. Laksana. Suap yang diberikan diduga sebesar SGD 345 ribu atau Rp 3,5 miliar. Suap untuk dua pejabat BUMN itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin dan Selasa 2-3 September 2019. Pieko tidak termasuk dalam orang yang ditangkap saat operasi itu berlangsung. Dia diduga menyerahkan diri ke KPK.
ADVERTISEMENT