KPK Tahan Satu Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap

3 Desember 2018 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menahan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Syahrial Harahap. Syahrial ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau hadiah dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yaitu SHP (Syahrial Harahap) selama 20 hari pertama di Rutan Salemba," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (3/12).
Syahrial adalah eks anggota DPRD Sumatera Utara ke-36 yang ditahan KPK. Tersisa 2 anggota DPRD tersangka kasus suap yang hingga kini belum ditahan KPK dalam proses penyidikan kasus ini. Salah satu di antaranya berstatus DPO yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap. Para anggota dewan periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga menerima suap secara massal dari Gatot Pujo.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
Suap itu terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014; serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Adapun, penyidikan ke-38 tersangka merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat Gatot. Penerimaan suap pun bervariasi, antara Rp 300 juta hingga Rp 350 juta. Sedangkan di kasus ini, Gatot sudah divonis 4 tahun dua bulan penjara lantaran terbukti menyuap anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
Hingga hari ini, proses penyidikan untuk 19 orang telah selesai dan telah dilimpahkan ke penuntut umum. Tujuh orang di antaranya telah menjalani proses dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.