KPK Tahan Wali Kota Blitar Anwar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Tersangka MSA (Muhammad Samanhudi Anwar) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Anwar keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB. Ia tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Namun, politikus PDIP itu enggan memberikan keterangan apapun terkait penahanannya. Anwar memilih untuk langsung masuk menuju mobil tahanan KPK yang telah disediakan untuk membawanya ke Rutan Polres Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya Anwar dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka untuk Anwar pada Jumat dini hari. Anwar diduga menerima uang suap dari kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo juga merupakan sosok yang diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait sejumlah proyek di wilayah Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Kasus suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Rabu (6/6). Dalam OTT itu, KPK menangkap Susilo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, serta seorang lainnya bernama Agung Prayitno. Namun, Anwar dan Syahri diduga telah melarikan diri sebelum penangkapan dilakukan KPK.
Akan tetapi, Anwar akhirnya menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (8/6). Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Sedangkan Syahri, hingga kini belum diketahui keberadaannya.
"Kami hargai penyerahan diri ini. Dan tentu saja sepatutnya penyerahan diri ini akan lebih baik jika dilakukan oleh Bupati Tulungagung yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Febri.