KPK Tak Ajukan Banding soal Vonis 15 Tahun Setya Novanto
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK menerima putusan tersebut tidak akan melakukan banding, karena kami menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimasukan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4).
Oleh karena itu, kata dia, tak ada alasan yang bisa digunakan KPK untuk mengajukan banding atas vonis untuk Setnov. "Karena memang hampir semuanya (dikabulkan hakim). Menuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun, dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, ada alasan lain juga yang membuat pihaknya tak mengajukan banding. Yakni, KPK ingin berfokus pada tahapan selanjutnya seperti mencari pihak lain yang diduga terlibat korupsi e-KTP.
"KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara untuk mencari pelaku yang lain," kata Febri di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan, pihak-pihak yang diduga terlibat itu terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya dari sektor politik, pemerintahan, hingga swasta.