KPK Tak Bantah Sedang Selidiki Pencucian Uang Setnov

6 Juni 2018 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hal tersebut mencuat dari pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi mengenai adanya pengembangan kasus yang merugikan keuangan negara hingga RP 2,3 triliun itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampiknya. Ia mengaku belum mengetahui pasti soal arah pengembangan kasus tersebut.
Namun ia tidak menampik bahwa salah satu pengembangannya adalah terkait dugaan pencucian uang Setya Novanto alias Setnov. "Mungkin untuk TPPU-nya (Setnov) mungkin, saya perlu mendalami, kalau proposalnya baru kemarin kan saya ‎belum dapet laporan," ujar Agus di Gedung Penunjang KPK, Rabu (6/6).
Namun Agus mengaku belum mendapat laporan lengkap soal pengembangan tersebut, termasuk sudah sampai tahap mana. Sebab menurut dia, pengembangan juga dilakukan dengan menelusuri dugaan tersangka baru dalam kasus e-KTP.
"Laporannya kan nanti baru setelah melakukan pemeriksaan, lalu ada ekspose (gelar perkara)," ucap Agus.
ADVERTISEMENT
"Makanya saya ragu-ragu itu yang mana, apakah ada pengembangan tersangka baru atau TPPU, itu nanti," imbuh dia.
Sebelumnya pada Kamis (31/5), KPK melakukan pemeriksaan terhadap istri dari Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya membenarkan adanya permintaan keterangan oleh pihaknya kepada Deisti. Menurut dia, permintaan keterangan terhadap Deisti merupakan pengembangan dari kasus e-KTP.
"Iya, pengembangan," kata Febri saat dikonfirmasi
Terkait kasus e-KTP, KPK sudah menjerat 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah empat orang dari pihak swasta yakni Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Made Oka Masagung, dan Irvanto Hendra Pambudi; dua orang dari pihak DPR, yakni Setya Novanto dan Markus Nari; serta dua orang lainnya dari pihak Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
ADVERTISEMENT
Tiga di antaranya bahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan sedang menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin. Ketiganya ialah, Irman, Sugiharto, dan Setnov.