KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bupati Kudus Ditunda

9 September 2019 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang permohonan praperadilan bupati Kudus non-aktif, Muhammad Tamzil. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang permohonan praperadilan bupati Kudus non-aktif, Muhammad Tamzil. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kudus, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
Sidang perdana permohonan praperadilan Tamzil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/9). Namun, dalam sidang yang beragendakan pembacaan permohonan itu, KPK selaku pihak tergugat tidak hadir. Hakim tunggal Sudjarwanto akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga dua pekan ke depan.
Kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda, mengatakan, pihak KPK hanya mengirimkan surat permintaan penundaan.
"Inti dari suratnya meminta penundaan sidang selama tiga minggu. Jadi penundaan sidang selama tiga minggu itu dipertimbangkan oleh majelis hakim mungkin terlalu lama, dikasih kesempatan oleh pengadilan itu dua minggu, dipanggil kembali," ujar Aristo Seda di PN Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Bupati Kudus Muhammad Tamzil (kiri) melambaikan tangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Aristo mengungkapkan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK bermasalah karena tidak menyertakan dua alat bukti.
ADVERTISEMENT
"Kita keberatan atas penetapan tersangka. Karena syarat minimum alat bukti dalam kasus OTT, penetapan tersangka itu, dalam kasus tangkap tangan itu, harusnya barang bukti dalam penguasaan tersangka," jelas Aristo.
"Tapi dalam kasus Kudus, secara jelas, faktanya, dilakukan penangkapan terhadap staf khusus. Barang bukti ada dalam penguasaan staf khusus," sambungnya.
Ia pun mempertanyakan relevansi alat bukti yang digunakan untuk staf khusus, juga digunakan sebagai barang bukti untuk kliennya.
"Apakah barang bukti itu bisa dipakai untuk Pak Tamzil. Ya intinya, kita minta penetapan tersangka tidak sah. Bahkan semua tindakan lanjutan terhadap tersangka dianggap juga tidak sah," jelas Aristo.
Seperti diketahui, Tamzil ditangkap bersama 8 orang lainnya pada Jumat (26/7) lalu. Penangkapan itu diduga terkait kasus suap jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya. Mereka yakni staf khusus bupati bernama Agus Soeranto, serta Plt Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus bernama Akhmad Sofyan.
Mereka diduga terlibat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil dan Agus diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Akhmad.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Tamzil dan Agus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Akhmad dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT