KPK Tak Jerat 2 Jaksa Kejati DKI Jadi Tersangka karena Hanya Pesuruh
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyerahan itu dilakukan karena peran 2 jaksa bernama Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas itu tak cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan KPK yang mengungkap alasan mengembalikan 2 jaksa ke Kejagung itu bermula saat politikus Golkar, John Kenedy Azis, bertanya soal polemik pelimpahan kasus dari KPK ke Kejagung.
"Ada pemberitaan di media massa soal penangkapan jaksa. Apa alasan KPK mengembalikan jaksa?" tanya John Kenedy dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Pertanyaan itu kemudian dijawab Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus menegaskan tak ada pelimpahan kasus ke Kejagung. Agus menyebut penyerahan itu karena pada saat OTT, KPK menemukan ada kasus lain yang melibatkan dua jaksa itu. Sehingga KPK memutuskan menyerahkan kasusnya ke Kejagung.
ADVERTISEMENT
"Jadi penyerahan itu enggak terkait dengan kasus pokoknya, untuk pengembangan lainnya nanti mungkin akan dikembangkan melalui kerjasama kedua belah pihak," kata Agus.
Terlebih, kata Agus, peran dua jaksa itu diduga hanya sebagai pesuruh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto, untuk menerima suap.
Meskipun Yadi ditangkap usai membawa uang Rp 200 juta yang diduga merupakan suap untuk Agus. Sementara Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma saat membawa uang SGD 20.874 dan USD 700.
"Sebagaimana biasanya, setelah ada penangkapan kan ada pemeriksaan. Nah yang terkait langsung dengan OTT hanya satu (Agus Winoto), karena dua yang lain hanya sebagai suruhan yang tak terkait dengan kasus. Sehingga kami serahkan ke Kejagung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam kasus tersebut, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta.
KPK menduga suap diberikan pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacara bernama Alvin Suherman. Suap itu diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.