KPK Tak Khawatir 6 Koruptor Ajukan PK dalam 4 Bulan Terakhir

12 Juli 2018 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengaku tetap mempercayai independensi hakim dalam memutuskan gugatan Peninjauan Kembali sejumlah koruptor. Dalam 4 bulan terakhir, ada setidaknya 6 narapidana korupsi yang mengajukan PK.
ADVERTISEMENT
"Karena itu hak terpidana tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kamipercaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/7).
Meski cukup banyak gelombang pengajuan PK dari para koruptor, Febri menyebut pihaknya tidak terlalu mengkhawatirkannya. KPK masih meyakini para koruptor itu bersalah sebagaimana putusan hakim sebelumnya yang sudah inkrah.
"KPK yakin sekali dengan konstruksi-konstruksi kasus tersebut memang sudah diuji dalam proses panjang pertama pembuktian jaksa dan penasihat hukum dan diuji lagi banding, kalau dia banding, sampai kekuatan hukum tetap," ucap Febri.
Mereka yang mendaftarkan PK ialah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (30 April 2018), mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari (15 Mei 2018), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (4 Juni 2018), mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi (25 Juni 2018), Choel Mallarangeng (9 Juli 2018), dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik (10 Juli 2018).
ADVERTISEMENT
Pengajuan PK tersebut tak terpaut jauh dengan waktu pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai hakim agung. Hakim yang dikenal galak kepada koruptor itu sudah tidak menangani perkara sejak 22 Mei 2018 dan pensiun pada 1 Juni 2018.