KPK Tak Terpengaruh Permintaan Wiranto soal Penetapan Tersangka

13 Maret 2018 10:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengisyaratkan tidak akan menunda penetapan tersangka para calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Permintaan penundaan itu sebelumnya diungkapkan oleh Menkopolhukam Wiranto yang didukung oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hingga politikus PDIP Hendrawan Supratikno.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa bila calon kepala daerah itu sudah memenuhi alat bukti untuk jadi tersangka, pihaknya segera mengumumkannya.
"Ya kalau ada cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka kenapa tidak? Misalnya dalam kasus OTT," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
Ia mengungkapkan bahwa KPK menginginkan bahwa setiap calon kepala daerah yang ikut pilkada bersih dari kasus hukum, terutama kasus korupsi. Alex juga menyebut bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui rekam jejak calon kepala daerah yang akan mereka pilih.
"Sebetulnya KPK ingin calon yang maju pilkada bersih dari masalah hukum, utamanya kasus korupsi. Misalnya calon yang terpilih nanti tersangkut masalah korupsi kan masyarakat yang rugi. Dengan ditetapkan sebagai tersangka sebelum pilkada, kami berharap masyarakat dapat memilih calon yang lebih baik," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan bahwa ada beberapa calon kepala daerah yang segera jadi tersangka karena diduga terlibat korupsi. Kendati tidak menyebut secara spesifik, Agus menyebut beberapa di antaranya berasal dari pulau jawa.
Agus pun menyebut bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, sebelum pilkada selesai.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu insyaallah minggu ini kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/3).