KPK Tangani Aduan Dugaan Jual Beli Jabatan di Ditjen Pemasyarakatan

12 Oktober 2017 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanda terima surat dokumen (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tanda terima surat dokumen (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sebuah pesan berantai menyebar di group whatsapp wartawan. Isinya pernyataan pers dari sebuah LSM, mengenai dugaan jual beli jabatan di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Dalam pesan berantai itu, ada juga tarif harga-harga jabatan dan posisi.
ADVERTISEMENT
Dan rupanya, laporan soal dugaan jual beli jabatan tersebut sudah masuk ke Bagian Aduan Masyarakat (Dumas) KPK. Beberapa orang dari sebuah LSM datang ke KPK pada Rabu (11/10). Mereka membawa setumpuk dokumen dan mengadukan dugaan jual beli jabatan itu. Foto gambar surat tanda terima aduan juga menyebar.
Lapas Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Foto: Instagram/ @lapasbanjarbaru)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Foto: Instagram/ @lapasbanjarbaru)
Jubir KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi membenarkan adanya aduan soal jual beli jabatan ini.
"Laporan tersebut sudah diterima di bagian pengaduan masyarakat KPK. Seperti halnya semua laporan yang masuk, telaah akan dilakukan. Dari hasil telaah hasilnya bisa ada atau tidak ada indikasi tindak pidana korupsi," beber Febri yang dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Sebelumnya, karena pesan berantai ini menyebar kemarin, beberapa wartawan juga sudah mengonfirmasi ke Plt Ditjen Pemasyarakatan, Ma'mun. Saat ditanya soal aduan itu, Ma'mun menyebutnya hanya sebagai isu.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat, saya merasa tidak ada itu. Saya juga nanti kita lihat itu isu dari mana gitu ya," beber Ma'mun di sela pembangunan Lapas Ciangir, Rabu (10/10).
Menurut Ma'mun pihaknya mencoba mendalami aduan dari LSM itu. Tapi dia menyebut, dugaan adanya orang yang tidak senang kepada prestasi di Ditjen Pemasyarakatan.
"Nanti kita dalami LSM mana. Yang jelas kalau ada yang tidak senang kita berprestasi, itu counter-counter negatif itu biasa saja lah," tutup dia.