news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tangkap 9 Orang, Deputi IV Kemenpora hingga Pengurus KONI

18 Desember 2018 23:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
KPK total mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Para pihak yang diamankan itu termasuk pejabat Kemenpora hingga pengurus KONI.
ADVERTISEMENT
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik Pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
Menurut dia, para pihak tersebut sudah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diduga, mereka terlibat dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah. KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
Agus menyebut para pihak yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan status hukum mereka. "Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," ujar Agus.
Secara terpisah, Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa S Broto membenarkan mengenai OTT KPK tersebut. Mereka yang ditangkap di antaranya Deputi IV, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seorang Bendahara, dan dua staf.
ADVERTISEMENT
"Juga telah disegel 3 ruang, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf," ujar Gatot.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas para pihak yang diamankan tersebut. Ia juga mengaku belum mengetahui detail kasus yang diduga melandasi OTT tersebut.