news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tangkap Anggota DPRD Sumut karena Sudah 2 Kali Mangkir

26 September 2018 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Eny Imanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (04/09/2018). (Foto: Eny Imanuella Gloria)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menangkap anggota DPRD Sumatera Utara Muhammad Faisal. Ia ditangkap karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD Provinsi Sumut. Dalam kasus itu, Faisal adalah salah satu dari 38 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Faisal sudah 3 kali dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini, yakni 16 Juli 2018, 7 September 2018 dan 24 September 2018. Pada dua panggilan terakhir, ia mangkir. "Tersangka sebelumnya telah dipanggil 3 kali namun 2 kali tidak datang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (26/9).
Usai ditangkap, Faisal yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu langsung digelandang ke Polsek Sunggal. Rencananya, ia akan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal. Rencana sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Faisal juga tercatat satu di antara empat anggota DPRD Sumut yang mengajukan praperadilan terkait status tersangka mereka di KPK. Namun, hakim kemudian menolak gugatan praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Febri pun mengingatkan kepada tersangka lain yang belum penuhi panggilan KPK agar dapat kooperatif mengikuti segala proses hukum yang berjalan. "Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Ini bukan kali pertama KPK lakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Sumut tersangka kasus suap. Sebelumnya pada Minggu (26/8) lalu, KPK juga menangkap Musdalifah, salah seorang tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara.
Penangkapan itu dilakukan KPK karena yang bersangkutan dianggap tak koperatif dengan pihak KPK dalam proses penyidikan kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara. Total dua panggilan sudah diabaikan Musdalifah kala itu, salah satunya yaitu alasan untuk menikahkan anaknya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, total KPK telah menahan 21 nama yang diduga terlibat menerima suap. Tersisa 17 nama yang hingga kini belum ditahan KPK dari total 38 tersangka suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.