news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Tangkap Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro

12 Oktober 2018 14:35 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eddy Sindoro Ditangkap KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Eddy Sindoro Ditangkap KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK dikabarkan menangkap eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Sumber kumparan yang ikut dalam operasi penangkapan Eddy Sindoro di Singapura membenarkan informasi tersebut. Eddy ditangkap pada Jumat (12/10) siang di luar negeri.
Eddy akan segera dibawa ke Jakarta dan KPK akan segera mengadakan konferensi pers.
Berdasarkan informasi dihimpun, KPK dibantu oleh NCB Interpol dalam melakukan penangkapan. Sebelumnya, KPK sudah melayangkan permintaan kepada Polri untuk menerbitan Red Notice terhadap Eddy Sindoro. Atas permintaan tersebut, Polri kemudian menerbitkan Red Notice tersebut.
Setelah terbitnya Red Notice tersebut, muncul informasi bahwa Eddy Sindoro yang sedang berada di Singapura akan menyerahkan diri. Direktur Penyidikan KPK Brigjen Panca langsung terbang ke Singapura terkait hal tersebut tersebut.
KPK ditemani oleh SLO Polri dan juga pihak imigrasi kemudian bertemu dengan Eddy Sindoro. Dalam pertemuan yang dilakukan pada sekitar pukul 09.30 waktu setempat, Eddy Sindoro menyerahkan diri di KBRI Singapura atas kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Baik Edy Nasution maupun Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.